Minggu, 11 Mei 2014

Permasalahan Pajak dan Salah Satu Contoh Kasusnya


A.   PENGERTIAN
Kali ini kita akan membahas tentang pajak, namun kita harus mengerti terlebih dahulu apa itu pengertian Pajak. Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh seorang wajib pajak kepada Negara berdasarkan Undang – Undang tanpa mendapat imbalan atau balas jasa secara langsung. Tapi, kita tidak akan membahas tentang materi pajak, kita akan bahas permasalahan pajak yang ada di Indonesia.
B.   PERMASALAHAN
Meskipun kita anggap semua hal tidak luput dari mesalah, tapi masalah pajak adalah masalah luar biasa, mungkin saya terlalu 'lebay' menggambarkannya tapi memang begitu adanya. 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi_pvq98XMVckk-BqrBfNpA5Mutt5OT8ZyxbcxLAxw-jbGLPD2jSp1gi5nC0ZCMmTXkMwp0kRE82pzIoZc6VjbyPnTuUMK56_V6-Njeww6v74N2jcDG-tq0h9rkODcuLbjVtDMJC8euIOOj/s1600/nilep-pajak.jpgHanya butuh satu contoh saja yaitu korupsi. Memang di Indonesia banyak sekali kasus korupsi, namun mungkin kasus korupsi pajak yang sangat memberatkan negara dan rakyatpun terbebani. Gimana engga ? uang rakyat dimakan sendiri oleh tikus-tikus yang mungkin masih berkeliaran tanpa pengetahuan kucing.
Selain itu,permasalahan pajak adalah dari keseluruhan jumlah populasi Indonesia, baru 25 persen individu yang membayar pajaknya kepada negara. Ini pun menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pembangunan belum terlaksana dengan baik.
            Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany mengatakan, banyak pengusaha yang merasa sudah membayar pajak tetapi mengeluhkan fasilitas dan infrastruktur yang minim. Hal ini menurutnya karena masyarakat yang bayar pajak baru sedikit, baik pengusaha maupun individu.
         
Fuad Rahmany
  "Pengusaha merasa bayar pajak gede tapi sarananya enggak ada, sehingga mereka jadi komplain. Ini masalah utama. Intinya mudah, karena yang baru bayar pajak baru sedikit, baik pengusaha maupun individu. Individu lebih parah, baru 25 persen atau setara 40 juta orang," kata Fuad dalam seminar nasional perpajakan, "Penguatan Politik Perpajakan untuk Mendukung Daya Saing Nasional", Kamis (21/11/2013).
            Fuad mengatakan, apabila 40 juta populasi yang belum membayar pajak tersebut membayarkan pajaknya, ia yakin infrastruktur dapat terbangun. Selain itu, permasalahan yang terkait infrastruktur, contohnya jalan raya, jalan tol, dan listrik pun diyakininya dapat diatasi.
            "Ekonomi kita tidak akan bisa meningkat daya saingnya kalau infrastrukturnya tidak ada. Kalau infrastruktur kita jeblok dan pembangunannya ketinggalan itu karena uangnya kurang. Kalau pajaknya, uangnya kurang, pembangunan dan segala kepentingan ekonomi nasional tidak terlaksana juga," ujar Fuad.
            Fuad menyebut beberapa permasalahan utama perpajakan di Tanah Air. Pertama, belum tergalinya wajib pajak orang pribadi (WP OP). Selain itu, peneriman pajak terkonsentrasi hanya pada sektor formal dan sektor kegiatan ekonomi yang berorientasi pasar luar negeri.
            Masalah lainnya adalah relatif kecilnya DJP terhadap perekonomian nasional dan wilayah Indonesia. "Pajak itu masalahnya keadilan. Kalau sebagian orang Indonesia sudah bayar pajak yang lainnya belum itu ibaratnya penumpang gratis. Mereka sudah menikmati subsidi BBM, tetapi enggak ikut menyumbang. Ini yang bikin kita jadi bangsa kerdil, punya negara tapi duitnya kecil karena urunannya enggak ada. Ini yang bikin pengusaha komplain karena mereka sudah bayar pajak tapi fasilitasnya masih kurang," katanya.

Selain pada wajib pajak, permasalahan pun datang dari mantan Direktur Jenderal Pajak, apalagi kalo bukan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus pajak.

Hadi Sopoernomo
Pria yang baru pensiun sebagai Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu diduga menyelahgunakan wewenangnya selaku Dirjen Pajak saat pengurusan Wajib Pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 di Ditjen Pajak pada 2003-2004.
"Dari hasil ekspose (gelar perkara) yang dilakukan Satgas Lidik dan seluruh pimpinan KPK, bersepakat menetapkan saudara HP (Hadi Poernomo,-red) selaku Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia periode 2002-2004 dan kawan-kawan sebagai tersangka sebagaimana ketentuan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Ketua KPK, Abraham Samad, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Abraham menceritakan kronologi kasus yang menjerat Hadi Poernomo itu. Mulanya, pada 17 Juli 2003, PT BCA Tbk mengajukan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL) atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH Ditjen Pajak. Bank BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet hitungan mereka adalah sebesar Rp 5,7 triliun.
Selanjutnya, Direktur PPH memproses, mengkaji dan mendalami keberatan pajak yang diajukan pihak Bank BCA itu. Dan dari pendalaman selama sekitar setahun atau pada 13 Maret 2004, Direktur PPH mengeluarkan hasil risalah beserta kesimpulan, bahwa keberatan pajak pihak Bank BCA itu ditolak.
Dan Bank BCA diwajibkan memenuhi pembayaran pajak Tahun 1999 dengan batas waktu 18 Juli 2003.
Namun, sehari sebelum batas jatuh tempo pembayaran pajak Bank BCA itu, rupanya Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak memerintahkan Direktur PPH melalui nota dinas agar mengubah kesimpulan keberatan Bank BCA menjadi 'diterima' seluruhnya.
"Di situlah peran Dirjen Pajak saudara PH," kata Abraham.
Selanjutnya, tanpa memberikan waktu untuk Direktur PPH memberikan tanggapan yang berbeda atas kesimpulan keberatan diterima itu, Hadi Poernomo justru menerbitkan surat ketepan pajak nihil (SKPN) atas keberatan NPL Bank BCA pada 12 Juli 2004.
"Sehingga tidak ada waktu bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan. Padahal kesimpulan Dirjen Pajak saudara PH itu berbeda dengan kesimpulan Direktur PPH," ujar Abraham.
Selanjutnya, Direktur PPH mengirimkan kembali surat pengatar risalah keberatan wajib pajak Bank BCA dan nota dinas ke Hadi Poernomo.
"Saudara HP selaku Dirjen Pajak telah mengabaikan adanya fakta bahwa materi keberatan yang sama telah diajukan oleh bank lain. Jadi, ada bank lain yang punya permasalahan yang sama dan sudah ditolak, tapi dalam kasus Bank BCA, keberatannya diterima. Di sinilah duduk persoalannya," tegas Abraham.
"Oleh karena itu, KPK menemukan fakta-fakta dan bukti-bukti yang akurat. Berdasarkan itulah KPK mengadakan eksposes (gelar perkara)," imbuhnya.
Abraham menyatakan, kerugian negara akibat korupsi penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Hadi Poernomo itu diperkirakan mencapai Rp 375 miliar. Sebab, seharusnya Bank BCA seharusnya membayar nilai pajak ke negara (Ditjen Pajak) tersebut jika pengajuan keberatan Bank BCA ditolak sebagaimana hasil kajian Direktur PPH.
"Berapa kerugian negaranya adalah yang tidak dibayarkan, atau yang tidak jadi diterima kurang oleh negara lebih Rp 375 miliar," ujarnya.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menambahkan, pengajuan keberatan atas kewajiban pajak 1999 itu baru dilakukan Bank BCA ke Ditjen Pajak pada 2003.
Dan Hadi Poernomor selaku Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan menerima seluruh keberatan pajak Bank BCA yang bertolak belakang dengan hasil kajian Direktur PPH.
"Padahal, keputusan soal itu harus berdasarkan pertimbangan yang teliti dan cermat. Dan itu sebagaimana Surat Edaran Dirjen Pajak sendiri," sindir Bambang.




~Mohon maaf jika ada kesalahan kata pada artikel di atas. Mohon maaf juga untuk artikel diatas cukup berantakan karena sulit disesuaikan antara saat saya menulis dengan tampilan di blog ini. Terima Kasih~






Sabtu, 05 April 2014

PPKA Bukan Profesi Sembarangan Orang








Ketika PPKA  mengangkat Semboyan 40, itu artinya KA telah aman untuk diberangkatkan sampai sinyal muka stasiun berikutnya. Tanggung jawab yang berat meski premi kesejahteraan belumlah sepadan.









Sebagai pegawai bidang operasi dan pemasaran, PPKA harus melayani dua bidang. Di bidang operasi, PPKA harus professional secara teknis dalam melayani perjalanan kereta api maupun urusan langsir. Sedangkan di bidang pemasaran, seorang PPKA juga harus bisa melayani pelanggan pengguna jasa kereta api (customer) di stasiun.
Di PT KAI (persero), jumlah PPKA sebanyak 1829 pegawai yang tersebar di wilayah jawa (Daop 1 sampai dengan Daop 9) dan di sumatera (Divre I sampai dengan Divre III). Jumlah PPKA di masing – masing Daop maupun Drive berbeda, tergantung kebutuhan dan jumlah stasiun aktif yang ada. Minimal untuk stasiun Kelas 1,2 dan 3, jumlah PPKA yang ada minimal 4 orang setiap stasiun (tidak termasuk Kepala Stasiun), sedangkan di Stasiun Besar ternyata jumlah PPKA juga sama 4 orang ditambah PAP (Pengawas Peron).
Dalam 24 jam, PPKA berkerja dalam 3 shif (pagi, siang, malam) yang jadual dinasnya diatur secara bergilir. PPKA juga tak mengenal lima hari kerja (Sabtu-Minggu libur) ataupun 6 hari kerja (Minggu libur). Mereka berkerja selama seminggu selama 6 hari kerja (8 jam perhari) dan mendapat libur sehari. Seperti halnya masinis, mereka harus tetap berkerja meskipun itu hari libur.  Pokoknya, selama KA beroprasi setiap hari, selama itu pula PPKA terus berdinas.
Dengan jumlah PPKA yang pas-pasan, sehingga setiap shif, dinas pagi satu orang siang satu orang dan malam satu orang. Satu lagi untuk gantian rollingan libur (cadangan). Hanya saja repotnya kalau ada rekan PPKA yang sakit atau berhalangan masuk, terpaksa rekan PPKA lain harus menggantikannya. Atau adaa gangguan KA di wilayah stasiun tangungjawabnya, dengan hanya berdinas sendiri cukup kewalahan.



WILAYAH TUGAS
WILAYAH
JUMLAH
DAOP 1 JAKARTA
196
DAOP 2 BANDUNG
141
DAOP 3 CIREBON
119
DAOP 4 SEMARANG
197
DAOP 5 PURWOKERTO
127
DAOP 6 YOGYAKARTA
96
DAOP 7 MADIUN
105
DAOP 8 SURABAYA
247
DAOP 9 JEMBER
112
DIVRE I Sumatera Utara
101
DIVRE II Sumatera Barat
26
DIVRE III Sumatera Selatan

SUBDIVRE III. 1 Kertapati
181
SUBDIVRE III. 2 Tanjungkarang
181
TOTAL
1829



GOLONGAN UMUR
UMUR
JUMLAH
18-21
212
22-24
365
25-27
64
28-30
95
31-33
140
34-36
142
37-39
148
40-42
151
43-45
130
46-48
115
49-51
114
52-54
100
>55
53
TOTAL
1829



 JENJANG PENDIDIKAN 

TAMATAN
JUMLAH
SD
160
SLTP
499
SLTA
1169
D3
1
TOTAL
1829








 Data per 1 Februari 2011

Sumber : Humas PT KAI (persero)




Tak Asal
Memberangkatkan KA


Memberangkatkan KA tak seperti memberangkatkan kendaraan lain. Mengingat jalan rel untuk KA hanya satu jalur untuk dua arah (single track) dan jalur ganda (double track) maka berjalannya harus diatur sedemikian rupa. Sehingga ketika terjadi persilangan antar KA ataupun penyusulan KA bisa berlangsung aman.
Selain diatur jarak antara KA yang berangkat duluan dengan KA dibelakangnya dengan sistem pengamanan emplasemen setempat berupa pengaturan wesel dan persinyalan, perjalanan masing-masing KA juga diatur waktunya dan senantiasa dipantau keberadaannya. Antara petugas PPKA stasiun yang akan memberangkatkan dan petugas PPKA stasiun penerima kedatangan KA harus saling komunikasi (mengabarkan)terlebih dahulu ketika KA akan diberangkatkan.
PPKA stasiun yang akan memberangkatkan KA, terlebih dahulu menghubungi PPKA Stasiun yang akan menerima kedatangan KA. PPKA Stasiun pemberangkatan harus yakin KA sudah diperiksa dan siap berangkat, Awak KA sudah siap dan penumpang sudah naik semua. Jalur yang akan dilalui juga sudah bebas dan aman dilalui dan wesel maupun sinyal telah siap/menunjukkan aspek aman. Demikian juga PPKA Stasiun penerima sudah siap melayani kedatangan KA. PPKA kemudian mengumumkan melaui pengeras suara agar penumpang segera naik. Tepat pada waktunya, KA diberangkatkan. PPKA keluar dari ruangan dengan Pet Merah memberikan Semboyan 40 kepada kondektur. Dan kondektur membalasnya dengan Semboyan 41 kepada masinis. Masinis bila sudah yakin aman untuk jalan, segera menjawabnya dengan membunyikan suling lokomotif (Semboyan 35).
Disinilah peran PPKA dibutuhkan kedisiplinan, kecakapan, terampil dan bertanggung jawab. Komunikasi antar PPKA stasiun pemberangkatan dengan stasiun penerima yang akan dilewati tak bisa diabaikan. Demikian juga saat menerima kedatangan KA. Komunikasi melalui alat persinyalan maupun komunikasi langsung person to person antar PPKA Stasiun pemberangkatan dengan PPKA Stasiun penerima kedatangan KA merupakan kunci utama keselamatan perjalanan KA dari satu stasiun ke stasiun berikutnya.

PROSEDUR PEMBERANGKATAN KERETA API

Persiapan rangkaian
1.     
1.    Petugas PPKA konfirmasi dengan pihak Dipo Lokomotif tentang kebutuhan lokomotif   yang di butuhkan, sesuai dengan stamformasi KA yang akan diberangkatkan.

2.      Petugas PPKA konfirmasi dengan pihak Dipo Kereta tentang kebutuhan kereta sesuai stamformasi KA yang akan diberangkatkan.
3.      Petugas PPKA konfirmasi dengan Petugas Juru Langsir tentang rencana langsiran.
4.      Petugas PPKA konfirmasi dengan Juru Rumah Sinyal tentang rencana langsiran.
5.      Petugas PPKA konfirmasi dengan Masinis tentang rencana langsiran.
6.      Petugas PPKA mengawasi pelaksanaan langsiran.
7.      Petugas Juru Rumah Sinyal melayani peralatan pengamanan emplasemen setempat (wesel-wesel dan sinyal) sesuai dengan intruksi Petugas PPKA.
8.      Petugas Juru Langsir melakukan tugas urusan langsir.
9.      Setelah langsiran selesai, Petugas PPKA dan Kondektur menyaksikan pemeriksaan rangkaian oleh Petugas PUK (Pengawas Urusan Kereta), dan menyaksikan percobaan pengereman dinamis dan tekanan angin.

Persiapan Administrasi
PPKA melakukan pekerjaan administrasi KA mencakup antara lain: 
      1.      Mengisi lembar LAPKA (Laporan Kereta Api).
2.      Mengisi lembar LHM (Laporan Harian Masinis).
3.      Mengisi lembar administrasi lain yang dibutuhkan. Missal lembar keterlambatan KA, Surat Bentuk PTP (Pemindahan Tempat Persilangan), Surat Bentuk BH (Berjalan Hati-hati) dan lainnya.

Pemberangkatan KA
Setelah sinyal keluar beraspek hijau dan telah menerima Semboyan 40-41, KA siap dan aman berangkat
  1.      Petugas PPKA melakukan Tanya jawab keamanan petak jalan dengan stasiun tujuan KA berangkat, dan mencatat dalam buku WK (Waeta Kereta Api).
  2.      Petugas PPKA melayani pesawat blok / meja layanan  (peralatan pengamanan emplasemen sertempat).
  3.      Petugas PPKA melayani Semboyan Genta Peron. 

4.   Petugas PPKA mengumumkan keberangkatan KA lewat pengeras suara.
5.      Petugas PPKA memberangkatkan KA dengan memberikan Semboyan 40, Kondektur memberikan Semboyan 41 dan masinis menyahuti dengan Semboyan 35. KA berangkat.
6.      Petugas PPKA memberikan warta lepas kepada Stasiun tujan KA berangkat.
7.      Petugas PPKA mengkonfirmasikan/ melaporkan keberangkatan KA kepada Petugas Pusat Pengendali Oprasi KA (PusdalOPKA)/ PK (Pusat Kendali KA).
 









SEMBOYAN 1
Isyarat Kondisi Siap


Semboyan 1 sebagai isyarat kondisi jalur dan emplasemen stasiun telah aman dilalui KA
Semboyan 1 merupakan isyarat kondisi siap. Siap dalam arti PPKA telah menyiapkan jalur yang akan dilaui KA, yakin aman. Semboyan 1, selain sebagai pemberitahuan bahwa KA telah aman memasuki emplasemen juga merupakan hal wajib dilakukan PPKA untuk memantau kondisi KA saat memasuki/melintasi stasiun wilayahnya. Sehingga apabila terjadi hal-hal yang membahayakan pada KA seperti KA tidak dilengkapi Seboyan 21 (Tanda Akhiran Kereta) atau KA membawa Semboyan 31 dan Semboyan 39 maka PPKA/PAP secepatnya bisa memberitahukan ke PPKA Stasiun berikutnya yang akan dilewati.
Bila melihat kondisi bahaya pada KA, PPKA/PAP harus secepatnya memberitahukan kepada PPKA Stasiun berikutnya yang akan menerima kedatangan KA tersebut untuk memberhentikan luar biasa (BLB). Selain memberitahukan kepada PPKA Stasiun berikutnya, PPKA/PAP yang melihat adanya bahaya harus segera memberitahukan juga kepada PKOC/ Pusdalopka agar menginformasikan dan memerintahkan kepada masinis agar berhenti luar biasa.
Semboyan 1 ditunjukkan dengan cara dua bentukyang berbeda antara Dinasan Siang Hari dengan Malam Hari.

Siang Hari
            Pada dinasan siang hari (dari pagi sampai sore hari), Semboyan 1 diperlihatkan dengan cara berdiri tegak di luar ruang PPKA menghadap arah datangnya KA sebagai kepastian bahwa PPKA/PAP di stasiun telah siap menerima kedatangan KA ataupun KA yang akan melintas langsung. Ketika berdiri manyambut kedatangan KA, PPKA/PAP juga harus memperhatikan semua semboyan KA yang dibawa oleh KA termasuk memperhatikan bila ada hal-hal yang membahayakan perjalanan KA.

Malam Hari
            Sedangkan pada malam hari. Semboyan 1 diperlihatkan oleh PPKA/PAP dengan cara berdiri tegak di luar ruang PPKA menghadap arah datangnya KA sambil memperlihatkan lentera bercahaya hijau yang mudah terlihat oleh awak sarana perkeretaapian dalam hal ini Masinis maupun Asisten Masinis.







~Mohon maaf jika ada kesalahan kata pada artikel di atas. Jika ada kata - kata yang kurang dimengerti dikarenakan hal diatas merupakan hal tentang perkereta apian, silahkan bertanya kepada saya melalui komentar. Mohon maaf juga untuk artikel diatas cukup berantakan karena sulit disesuaikan antara saat saya menulis dengan tampilan di blog ini. Terima Kasih~